1. Gunakan hanya kartu chip, kalau bank anda belum memberikan kartu chip, anda harus minta ganti dan jangan menggunakan untuk transaksi sebelum diganti. Aturan bank Indonesia (BI) yang baru, sejak Januari 2010 kartu yang resmi dan boleh digunakan hanya kartu jenis chip. 
  1. Lindungi kode 3 angka (CVV2) di belakang kartu Anda. Kecuali untuk otorisasi transaksi online, kode itu tidak akan pernah digunakan untuk transaksi konvensional di mesin ATM, atau di counter EDC merchant. Tutup 3 angka di belakang kartu itu dengan sticker, cellotape apa saja yang tidak transparan. 
  1. Ubah PIN Anda sesering mungkin. Parameternya sederhana, ketika Anda cukur rambut, ganti kaos kaki (karena mulai bau), atau ganti sikat gigi (karena sudah mulai kusut) atau setiap kali cek angin ban kendaraan, itulah saatnya mengganti PIN kartu ATM Anda. Misalnya di POM bensin, biasanya sekarang ada mesion ATM, Anda bisa mengganti PIN ketika sedang transaksi pembelian BBM.
  1. Jangan pernah memberikan informasi PIN dan data pribadi yang biasa digunakan untuk otorisasi perbankan kepada siapa pun dengan alasan apa pun termasuk pada customer service bank, seperti misalnya nama gadis ibu kandung dan lainnya. Kecuali memang yakin bahwa itu prosedur yang harus dilalui. Sebab sekarang banyak sekali pihak ketiga (misalnya perusahaan asuransi) dengan alasan kerja sama dengan pihak bank penerbit kartu, menawarkan produknya secara telemarketing dan Anda diminta memberikan informasi pribadi ini. 
  1. Berhati-hati apabila menerima tawaran dari telemarketing seperti itu, karena biasanya persetujuan yang anda berikan akan diterjemahkan sebagai kesediaan untuk melakukan auto debet terhadap account anda. Ini berbahaya, lebih baik bil akurang yakin, anda meminta waktu untuk melakukan konfirmasi kepada bank penerbit apakah benar pihak bank punya kerjasama dengan pihak telemarketing tersebut dan bagaimana aturan main serta resikonya.  
  1. Awasi terus keberadaan kartu Anda ketika berada di counter merchant, jangan biarkan kartu itu dibawa kemana-mana dan digesek ke mesin yang berbeda berkali-kali. Lebih baik anda membatalkan transaksi dan tidak usah menandatangani apa pun dan laporkan ke bank penerbit apabila curiga dengan kondisi di suatu counter merchant.




Dikutip dari: Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII).

0 comments

Post a Comment

Cari dengan Google

Custom Search